Pajak Reklame Billboard

Papan reklame billboard terbukti efektif untuk mempromosikan bisnis dan Pajak reklame Billboard ditujukan untuk instansi, perusahaan atau individu yang ingin menggunakan reklame untuk tujuan komersial. Seperti yang kita, pada umumnya jenis reklame dapat dibedakan menjadi dua yakni reklame produk yang digunakan semata mata untuk tujuan promosi usaha dan jenis yang kedua adalah reklame non produk dimana tujuannya hanya untuk memperkenalkan identitas, logo, dan nama.

Mungkin, masih banyak orang yang bingung tentang tarif pajak reklame ini. Sebenarnya mengurus pajak reklame billboard dam pajak reklame toko misalnya, sangatlah mudah. Berikut ini adalah beberapa ketentuan untuk pajak reklame.

1. Apa saja objek pajak reklame?

Objek pajak reklame merupakan seluruh penyelenggaraan reklame yang biasa digunakan dan juga didaftaran oleh sebuah Badan Usaha atau oleg Wajib Pajak Pribadi. Beberapa reklame yang masuk ke dalam objek pajak reklame adalahh sebagai berikut reklame papan, billboard, megatron, dan sejenisnya; reklame kain, reklame yang melekat seperti sticker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk juga yang ada di kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame slide/film, reklame peragaan. Apabila anda ingin membuat reklame seperti diatas, maka sebaiknya anda segera mendaftarkan pajak reklame billboard.

Namun ada pula beberapa reklame yang tidak masuk sebagai objek pajak. Biasanya reklame seperti ini memiliki tujuan yang tidak mempromosikan sesuatu dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Beberapa jenis reklame yang tidak masuk ke dalam objek pajak antara lain adalah reklame yang dibuat atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau oleh pemerintah, reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, internet, dan media elektronik lainnya, merk yang melekat di barang yang diperjualbelikan dimana ini memiliki fungsi untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis, reklame dengan luas tidak lebih dari ukuran satu meter persegi, reklame yang khusus dibuat untuk papan nama tempat untuk beribadah atau panti asuhan hingga reklame yang dibuat oleh perwakilan luar negeri atau oleh “lembaga organisasi internasional”.

Cara Membayar Pajak Reklame Billboard

Untuk mendaftar agar dapat membayar pajak, ada beberapa syarat yang dapat dipenuhi oleh masyarakat seperti misalnya dengan membawa fotocopy dokumen penting, seperti KTP, dan lain sebagainya. Disarankan untuk langsung datang ke kantor pajak setempat agar memperoleh informasi yang lebih detail karena bisa saja syarat antara satu jenis reklame dengan reklame lain berbeda.

Untu tarif pajak reklame pun nantinya akan ditentukan atau dibantu dihitung oleh petugas terkait. Jika anda ingin membayar pajak reklame billboard, maka Badan Usaha atau wajib pajak pribadi pertama – tama haruslah mengisi surat ketetapan pajak daerah atau SKP Daerah. Biasanya isi dari formulir SKP ini adalah beberapa informasi seperti di bawah ini:

  • Nilai dari ketinggian reklame
  • Skor lokasi reklame
  • Skor ketinggian reklame
  • Skor sudut pandang
  • NSR atau Nilai Sewa Reklame

Setelah anda mengisi semua informasi tersebut dalam formulir, anda bisa langsung membayar pajak reklame billboard di loket Pembayaran Dispenda atau ‘Dinas Pendapatan Daerah’. Untuk tarif pajak reklame ini biasanya harus segera dilunasi dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari atau 1 bulan sejak SKP daerah diterima oleh wajib pajak.

ccsd
bhs

Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame

Untuk memudahkan anda memang anda bisa dibantu oleh petugas pajak dalam menghitung pajak reklame billboard. Namun, jika anda ingin tahu, tarif besaran pajak yang harus dibayar adalah 20% dari Nilai Sewa Reklame atau NSR. Untuk menghitung NSR ini ada beberapa faktor yang digunakan yakni jenis reklame, lokasi, kategori kelas jalan, jumlah reklame yang dipasang, bahan reklame, ukuran reklame, jangka waktu pasang reklame, waktu pasang.

Apabila semua faktor sudah dihitung, maka akan lebih mudah menghitung NSR. Seperti Yang kita tahu bahwa reklame seringkali sudah diatur oleh pihak ketiga, oleh karena itu biasanya pajak reklame billboard pun sudah akan diatur oleh mereka. Nilai NSR dan juga pajaknya akan dijelaskan secara rinci dalam nilai kontrak reklame yang akan anda dapatkan. Oleh karena itu, jangan lupa untuk membaca nilai kontrak ini dengan seksama.